- Persyaratan Layanan
- Format Gugatan/Permohonan
- Prosedur Pengaduan
- Permohonan Informasi
Persyaratan Layanan
▼Persyaratan pengajuan permohonan asal usul anak di lingkungan peradilan agama.
Persyaratan lengkap dokumen pengajuan perkara cerai talak maupun cerai gugat.
Syarat dan ketentuan berkas permohonan dispensasi kawin bagi yang belum berusia ideal.
Daftar dokumen persyaratan untuk pengurusan perkara sengketa harta bersama.
Persyaratan permohonan pengesahan nikah (isbat nikah) yang belum tercatat instansi berwenang.
Ketentuan dan syarat dokumen pengajuan izin poligami di pengadilan.
Format Gugatan / Permohonan
▼Unduh draf atau contoh format dokumen gugatan ahli waris tergugat.
Unduh draf atau contoh format dokumen permohonan asal usul anak.
Unduh draf atau contoh format surat gugatan cerai bagi pihak istri.
Unduh draf format cerai gugat jika alamat tergugat tidak diketahui / ghoib.
Unduh draf atau contoh format permohonan cerai talak bagi pemohon suami.
Unduh draf format permohonan cerai talak jika termohon istri tidak diketahui alamatnya.
Unduh draf format surat permohonan dispensasi kawin.
Unduh draf atau contoh format gugatan sengketa harta bersama.
Unduh draf format surat permohonan pengesahan nikah (isbat nikah).
Unduh draf format permohonan penetapan ahli waris.
Unduh draf atau contoh format permohonan izin poligami.
PROSEDUR PENGADUAN
Setiap pihak yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim/pegawai dapat mengajukan pengaduan secara resmi. Berikut adalah ringkasan prosedurnya:
- Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas pelapor yang jelas serta uraian kejadian yang diadukan.
- Pengaduan dapat dilakukan melalui saluran resmi, baik secara langsung, melalui surat pos, maupun melalui aplikasi/media elektronik yang disediakan.
- Setiap laporan pengaduan akan diverifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan pedoman pengawasan yang berlaku.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Secara umum tata cara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut:
- Prosedur Biasa
- Prosedur Khusus, meliputi:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.















