SEJARAH PENGADILAN AGAMA MIMIKA
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Mimika
Pengadilan Agama Mimika dibentuk sebagai tindak lanjut terbentuknya Kabupaten Mimika berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 sebagai Pemekaran dari Kabupaten Fakfak;
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 tahun 1989;
Keputusan Mahkamah Agung RI No. KMA/014/SK/III/1999 tentang Kepaniteraan di 3 (tiga) Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura; Keputusan Menteri Agama RI No. 11 A Tahun 1999 tentang Pembentukan Sekretariat di 3 (tiga) Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura yaitu : Pengadilan Agama Mimika, Pengadilan Agama Paniai dan Pengadilan Agama Sentani;
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Mimika
Setelah Kabupaten Fakfak dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Administratif Mimika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 1996 ditingkatkan menjadi Kabupaten Otonom dengan UU No. 45 Tahun 1999, maka dibentuklah Pengadilan Agama Mimika dengan Kepres No. 145 Tahun 1998 guna melayani masyarakat pencari keadilan di bidang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Menempati Gedung/Rumah
Pengadilan Agama Mimika diresmikan pada tanggal 23 Maret 1999 dengan menyewa gedung di Jalan Elang No. 52 Timika, kemudian dengan adanya anggaran proyek tahun 2003 dibangunlah gedung Balai Sidang yang permanent di Jl. Yos Sudarso KM. 4 Nawaripi Timika dengan luas gedung 150 M2 yang mulai digunakan pada tanggal 1 Desember 2003, dan pada tahun 2005 diadakan pengadaan bangunan gedung kantor di Jl. Megantara Kel. Kwamki Baru dengan luas gedung 100M2. Dan pada tahun 2006 diadakan penambahan gedung kantor di Jl. Yos Sudarso KM. 4 Nawaripi Timika seluas 78 M2.
Gedung Lama Pengadilan Agama Mimika
Pada tahun 2016 hingga saat ini seluruh personil Pengadilan Agama Mimika menempati gedung baru berlantai dua yang sudah standart sesuai dengan Prototype yaitu empat pilar menopang gedung pada bagian depan dengan filosofi keempat pilar tersebut adalah melambangkan Empat Lingkungan Peradilan yakni, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Gedung baru Pengadilan Agama Mimika terletak di Jl. Yos Sudarso KM. 4 Nawaripi Timika dengan jumlah Pegawai 12 orang pegawai dibantu 5 orang tenaga kontrak.
Gedung Baru Pengadilan Agama Mimika