HAK-HAK PENCARI KEADILAN
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Mimika menjamin penuh hak-hak masyarakat dalam mengakses peradilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. berikut adalah hak-hak yang kami penuhi untuk masyarakat pencari keadilan dan pemohon informasi:
A. Hak Berkaitan dengan Proses Peradilan
Setiap masyarakat pencari keadilan berhak atas informasi pelayanan dasar Pengadilan, yang meliputi :
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan
- Hak untuk mengetahui tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
B. Hak Pemohon Informasi Publik
Sebagai wujud keterbukaan informasi, setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut mencakup
- Berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- Berhak menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik.
- Berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berhak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengungkap rahasia pribadi, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau mengungkap kekayaan alam Indonesia.
- Berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
C. Hak Mengajukan Keberatan dan Sengketa Informasi
Pengadilan menjamin hak pemohon apabila terdapat kendala dalam pemenuhan layanan informasi:
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
D. Ketentuan Biaya Perolehan Salinan Informasi
Sesuai dengan standar transparansi, biaya perolehan salinan informasi diatur sebagai berikut:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya secara cuma-cuma.
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
