logo web

Written by Super User on . Hits: 1605

PEDOMAN BERACARA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Pedoman Umum

Permohonan (Volunter)

  1. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal Pemohon secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
  2. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah, permohonan tersebut dicatat oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk (Pasal Pasal 144 RBg / 120 HIR).
  3. Permohonan  didaftarkan  dalam  buku  register  dan  diberi nomor perkara setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama/  mahkamah syar’iyah  (Pasal 145 ayat (4) RBg / Pasal  121  ayat  (4)  HIR).
  4. Perkara permohonan  harus  diputus  oleh  Hakim  dalam bentuk penetapan.
  5. Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan sepanjang ditentukan  oleh  peraturan  perundang-undangan dan/atau jika ada kepentingan hukum.
  6. Jenis-jenis   permohonan   yang   dapat   diajukan   melalui Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah antara lain:
    1. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua (Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
    2. Permohonan  pengangkatan  wali/pengampu  bagi orang dewasa  yang  kurang  ingatannya  atau  orang  dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun (Pasal 262 RBg / Pasal 229 HIR ).
    3. Permohonan  dispensasi  kawin  bagi  pria yang  belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur  16  tahun  (Pasal  7  ayat  (2)  Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974).
    4. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia  21  tahun  (Pasal  6  ayat  (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    5. Permohonan  itsbat  nikah  yang  diajukan  oleh  kedua suami isteri.
    6. Permohonan pengangkatan anak (Penjelasan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
    7. Permohonan  untuk  menunjuk  seorang  atau  beberapa orang wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter) (Pasal 13  dan  14  Undang-undang  Nomor  30  Tahun  1999 tentang     Arbitrase     dan     Alternatif     Penyelesaian Sengketa).
    8. Permohonan  sita  atas  harta  besama  tanpa  adanya  gugatan  cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan  harta  bersama  seperti  judi,  mabuk, boros dan sebagainya (Pasal 95 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
    9. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga (Pasal 95 ayat (2) Kompolasi Hukum Islam).
    10. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (Pasal 96 ayat (2) dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam).
    11. Permohonan penetapan ahli waris (Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  7. Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 142 ayat (1) RBg / Pasal 118 ayat (1) HIR ).
  8. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah atau Hakim yang ditunjuk   oleh   Ketua   Pengadilan   Agama/   mahkamah syar’iyah mencatat gugatan tersebut (Pasal 144 RBg / Pasal 120 HIR ).
  9. Gugatan  disampaikan  kepada  Pengadilan  Agama/ mahkamah  syar’iyah,  kemudian  diberi  nomor  dan didaftarkan dalam buku register setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 145 ayat (4) RBg / Pasal 121 ayat (4) HIR ).
  10. Izin beristri lebih dari seorang;
  11. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  12. Dispensasi kawin;
  13. Pencegahan perkawinan;
  14. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  15. Pembatalan perkawinan;
  16. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  17. Perceraian karena talak;
  18. Gugatan perceraian;
  19. Penyelesaian harta bersama;
  20. Penguasaan anak-anak;
  21. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  22. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  23. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  24. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  25. Pencabutan kekuasaan wali;
  26. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  27. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  28. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  29. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  30. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  31. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  32. Bank syari’ah;
  33. Lembaga keuangan mikro syari’ah;
  34. Asuransi syari’ah;
  35. Reasuransi syari’ah;
  36. Reksa dana syari’ah;
  37. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  38. Sekuritas syari’ah;
  39. Pembiayaan syari’ah;
  40. Pegadaian syari’ah;
  41. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
  42. Bisnis syari’ah;

Permohonan (Contentius)

Jenis – jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

A. PERKAWINAN

Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

1. WARIS

Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

2. WASIAT

Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

3. HIBAH

Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

4. WAKAF

Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

5. ZAKAT

Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

6. INFAK

Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

7. SHODAQOH

Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

8. EKONOMI SYARI’AH

Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mimika

Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Telp./Fax. 0901-3125011

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook Icon Twitter Icon Whatsapp Icon Instagram Icon Youtube Icon

Tautan Aplikasi

Tim IT Pengadilan Agama Mimika @ 2022