PENGUMUMAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN / ITSBAT NIKAH
Timika | 13 Agustus 2026
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Mimika dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini
