logo web

Written by Super User on . Hits: 1157

TATA TERTIB PERSIDANGAN

1. Setiap Pengunjung diruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.
2. Setiap Pengunjung wajib berpakaian sopan dan tidak bertopi.
3. Pengunjung dilarang merokok, makan dan membaca koran di ruang persidangan.
4. Pengunjung dilarang membuat kegaduhan di ruang sidang.
5. Pengunjung tidak diperkenankan menerima ataupun menghubungi mempergunakan handphone pada saat persidangan.
6. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak ataupun benda yang dapat membahayakan dalam persidangan.
7. Dilarang membawa anak dibawa umur ke dalam ruang sidang.
8. Dilarang keluar masuk saat persidangan berlangsung.
9. Pengambilan gambar (Foto) atau merekam diruang sidang harus seizin ketua majelis

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mimika

Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Telp./Fax. 0901-3125011

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook Icon Twitter Icon Whatsapp Icon Instagram Icon Youtube Icon

Tautan Aplikasi

Tim IT Pengadilan Agama Mimika @ 2022