logo web

Written by Super User on . Hits: 1058

PROSEDUR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI

Prosedur Peninjauan Kembali Secara Elektronik

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Merauke (selaku Pengadilan Pengaju) untuk melakukan pendaftaan sebagai pengguna SIP.
  2. Dalam hal pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
  3. Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali.
  4. Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan.
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi atau peninjauan kembali diregistrasi, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan tersebut kepada termohon.
  6. Dalam hal termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dikirimkan secara elektronik.
  7. Dalam hal pemberitahuan dilakukan secara elektronik, bukti telah dikirimnya pemberitahuan secara elektronik berlaku sebagai relaas pemberitahuan.
  8. Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, dilakukan secara langsung.
  9. Memori peninjauan kembali dikirimkan kepada termohon peninjauan kembali melalui SIP.
  10. Apabila termohon atau salah seorang termohon peninjauan kembali tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Jurusita Pengadilan Pengaju mengirimkan Salinan cetak memori peninjauan kembali secara langsung.
  11. Termohon peninjauan kembali dapat mengirimkan kontra memori peninjauan kembali secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP.
  12. Dalam hal termohon peninjauan kembali belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP, melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggah ke dalam SIP.
  13. Pengiriman kontra memori peninjauan kembali secara elektronik dilakukan melalui SIP.
  14. Dalam hal peninjauan kembali diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, pemohon peninjauan kembali harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali.
  15. Apabila pemohon pemnJauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan pemindaian surat bukti baru dan mengunggah ke dalam SIP.
  16. Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkarnah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
  17. Atas hasil pelaksanaan pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik ataupun secara langsung, Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik dan mengunggah ke dalarn SIP.

Selengkapnya pada Perma No. 6 Tahun 2022

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali

  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
  3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1984).
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

Untuk perkara cerai talak :

  1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
  2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Untuk perkara cerai gugat :

  1. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mimika

Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Telp./Fax. 0901-3125011

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook Icon Twitter Icon Whatsapp Icon Instagram Icon Youtube Icon

Tautan Aplikasi

Tim IT Pengadilan Agama Mimika @ 2022