BIAYA SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA No 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
| No | Jenis Tarif / Dokumen | Jumlah Tarif |
|---|---|---|
| 1 | Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan | Rp. 10.000 (per surat) |
| 2 | Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan | Rp. 500 (per lembar) |
| 3 | Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan | Rp. 10.000 (per berita acara) |
| 4 | Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Disimpan di Kepaniteraan | Rp. 10.000 (Per surat) |
| 5 | Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama | Rp. 10.000 (Per akta) |
| 6 | Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan | Rp. 10.000 (per surat kuasa/kuasa insidentil) |
| 7 | Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan | Rp. 10.000 (per putusan/penetapan) |
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi lainnya dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mimika.
