BIAYA SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA No 1- 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (biaya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
- Biaya penggandaan sebagaimana butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pengadaan
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dengan memperhatikan luas wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Mahkamah Syar'iyah)
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya perolehan informasi:
Per lembar : Rp. 500,-
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi lainnya dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mimika.