logo web

Written by Super User on . Hits: 1182

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Hak Pelapor Pengaduan :
a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor Pengaduan :
a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mimika

Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Telp./Fax. 0901-3125011

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook Icon Twitter Icon Whatsapp Icon Instagram Icon Youtube Icon

Tautan Aplikasi

Tim IT Pengadilan Agama Mimika @ 2022