Sidang Telekonferensi Perkara Permohonan Digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Mimika

Timika | 8 September 2026
Pengadilan Agama Mimika memfasilitasi pelaksanaan sidang lanjutan melalui media telekonferensi untuk perkara perdata permohonan dengan nomor 143/Pdt.P/2026/PA.Srog. Telekonferensi ini dilakukan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Mimika.
Berdasarkan surat resmi dari Pengadilan Agama Sorong, permohonan bantuan fasilitasi ini bermula dari penundaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon I (La Amsari Bin La Mura) dan Pemohon II (Arfiana Binti La Tadila).

Saksi yang dihadirkan atas nama Amil berdomisili di Jalan Pendidikan, RT 020 RW 000, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Mimika.
Pelaksanaan sidang jarak jauh ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 08 September 2026, dan terhubung langsung dengan Pengadilan Agama Sorong. Berkat koordinasi yang baik antara petugas kedua instansi, kegiatan telekonferensi tersebut dilaporkan berjalan dengan lancar tanpa hambatan suatu apa pun.
