Written by Andrian on . Hits: 12
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA
Jenis Perkara di Peradilan Agama
Pengadilan Agama melayani pendaftaran perkara perdata bagi masyarakat beragama Islam, yang secara umum terbagi menjadi dua jenis:
- Perkara Gugatan: Sengketa yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling berlawanan (contoh: Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Ekonomi Syariah, Waris).
- Perkara Permohonan (Volunter): Perkara perdata yang sifatnya sepihak tanpa adanya sengketa atau pihak lawan (contoh: Dispensasi Nikah, Penetapan Ahli Waris, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama/Kelamin dalam dokumen).
Persyaratan Dokumen Pendaftaran
✔ Surat Gugatan atau Permohonan rangkap yang sesuai
✔ Fotokopi KTP Pemohon / Penggugat yang masih berlaku
✔ Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah (khusus perkara perceraian)
✔ Dokumen pendukung terkait objek perkara (sertifikat, surat keterangan, dll)
✔ SKTM / Slip Gaji (jika mengajukan prodeo / layanan bebas biaya)
Alur Tahapan Pendaftaran Perkara
- Pembuatan Draft: Pemohon membuat surat gugatan/permohonan secara mandiri atau meminta bantuan pada layanan Posbakum di Pengadilan.
- Pendaftaran Online/Offline: Mendaftarkan berkas secara langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama atau secara elektronik melalui aplikasi **E-Court**.
- Pemeriksaan & Pembayaran: Berkas diperiksa oleh petugas, kemudian pemohon mendapatkan SKPanjar (Surat Kuasa Untuk Membayar) panjar biaya perkara di bank yang ditunjuk.
- Registrasi & Penjadwalan Sidang: Setelah panjar dibayarkan, perkara resmi terdaftar, mendapatkan nomor perkara, dan menunggu panggilan sidang dari Jurusita.
Pendaftaran Secara Elektronik (E-Court)
Bagi Advokat maupun masyarakat umum (Registered Users), pendaftaran perkara juga dapat dilakukan secara online untuk efisiensi waktu melalui sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung:
• E-Filing: Pendaftaran perkara secara online di dalam persidangan.
• E-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui saluran perbankan resmi.
• E-Summons: Pemanggilan persidangan yang disampaikan secara elektronik melalui email atau saluran terdaftar.
• E-Litigation: Persidangan secara elektronik untuk agenda jawab-menjawab secara online.
| Prosedur Pendaftaran Perkara | Pengadilan Agama Mimika |
