PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Andrian on . Hits: 12

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA

Jenis Perkara di Peradilan Agama

Pengadilan Agama melayani pendaftaran perkara perdata bagi masyarakat beragama Islam, yang secara umum terbagi menjadi dua jenis:

  • Perkara Gugatan: Sengketa yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling berlawanan (contoh: Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Ekonomi Syariah, Waris).
  • Perkara Permohonan (Volunter): Perkara perdata yang sifatnya sepihak tanpa adanya sengketa atau pihak lawan (contoh: Dispensasi Nikah, Penetapan Ahli Waris, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama/Kelamin dalam dokumen).

Persyaratan Dokumen Pendaftaran

✔ Surat Gugatan atau Permohonan rangkap yang sesuai
✔ Fotokopi KTP Pemohon / Penggugat yang masih berlaku
✔ Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah (khusus perkara perceraian)
✔ Dokumen pendukung terkait objek perkara (sertifikat, surat keterangan, dll)
✔ SKTM / Slip Gaji (jika mengajukan prodeo / layanan bebas biaya)

Alur Tahapan Pendaftaran Perkara

  1. Pembuatan Draft: Pemohon membuat surat gugatan/permohonan secara mandiri atau meminta bantuan pada layanan Posbakum di Pengadilan.
  2. Pendaftaran Online/Offline: Mendaftarkan berkas secara langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama atau secara elektronik melalui aplikasi **E-Court**.
  3. Pemeriksaan & Pembayaran: Berkas diperiksa oleh petugas, kemudian pemohon mendapatkan SKPanjar (Surat Kuasa Untuk Membayar) panjar biaya perkara di bank yang ditunjuk.
  4. Registrasi & Penjadwalan Sidang: Setelah panjar dibayarkan, perkara resmi terdaftar, mendapatkan nomor perkara, dan menunggu panggilan sidang dari Jurusita.

Pendaftaran Secara Elektronik (E-Court)

Bagi Advokat maupun masyarakat umum (Registered Users), pendaftaran perkara juga dapat dilakukan secara online untuk efisiensi waktu melalui sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung:

E-Filing: Pendaftaran perkara secara online di dalam persidangan.

E-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui saluran perbankan resmi.

E-Summons: Pemanggilan persidangan yang disampaikan secara elektronik melalui email atau saluran terdaftar.

E-Litigation: Persidangan secara elektronik untuk agenda jawab-menjawab secara online.

 Prosedur Pendaftaran Perkara Pengadilan Agama Mimika