
Timika | 9 April 2026
Pimpinan dan tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Mimika menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi secara daring pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini berfokus pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Materi penting ini disampaikan langsung oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa regulasi ini merupakan perluasan kompetensi absolut Peradilan Agama. Kini, Peradilan Agama berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan OJK sepanjang perkara tersebut berkaitan dengan prinsip syariah.
Karakteristik Hukum Acara yang Cepat dan Efisien
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 hadir untuk mengisi kekosongan hukum acara yang tidak diatur secara detail dalam Peraturan OJK (POJK). Prosedur ini memiliki karakteristik unik yang menggabungkan beberapa unsur hukum acara guna mencapai efektivitas maksimal:
-
Asas Kecepatan: Perkara wajib diputus paling lambat 60 hari kalender sejak sidang pertama.
-
Penyederhanaan Proses: Prosedur ini meniadakan tahapan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
-
Upaya Hukum Tunggal: Tidak tersedia upaya hukum banding; para pihak yang keberatan dapat langsung mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Legal Standing OJK: OJK bertindak untuk kepentingan konsumen tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari masing-masing individu yang dirugikan.
Mekanisme Ganti Rugi bagi Masyarakat
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kemudahan bagi masyarakat atau konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Seluruh proses, mulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan (eksekusi), tidak membebankan biaya apa pun kepada konsumen. Jika gugatan dikabulkan, OJK bertanggung jawab untuk mendistribusikan pembayaran ganti kerugian sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Melalui keikutsertaan dalam Bimtek ini, PA Mimika berkomitmen untuk senantiasa adaptif terhadap perkembangan hukum dan siap menjalankan kewenangan baru ini secara profesional. Diharapkan, implementasi PERMA ini dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Mimika, khususnya dalam sengketa ekonomi syariah dan perlindungan konsumen.

