logo web

Written by Bagakara Aji on . Hits: 75

PENGADILAN AGAMA MIMIKA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI SEBAGAI TINDAK LANJUT PENERAPAN ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

pemusnahan blanko ac 2

Timika | 5 Oktober 2025

Pengadilan Agama Mimika melaksanakan kegiatan Pemusnahan Blanko Akta Cerai sebagai bentuk tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Mimika, Solihin, S.H., selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), bersama tim pendokumentasian pemusnahan blanko yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Agama Mimika.

pemusnahan blanko ac 5

Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di halaman depan kantor Pengadilan Agama Mimika ini menjadi wujud nyata komitmen dalam mendukung pemberlakuan sistem EAC sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik. Melalui penerapan EAC, diharapkan dapat tercipta peningkatan keamanan data dan dokumentasi, serta mendorong efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

pemusnahan blanko ac 4

Kegiatan pemusnahan blanko fisik ini disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I., para hakim, dan seluruh aparatur PA Mimika. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan pengamanan BMN di lingkungan satuan kerja, sesuai dengan Surat Sekretaris PTA Mimika Nomor 1321/SEK.PTA.W25-A/PL1.2.3/X/2025 tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Mimika.

pemusnahan blanko ac 6

Pemusnahan blanko dilaksanakan dengan cara dibakar secara langsung di lokasi kegiatan dan disupervisi oleh panitia hingga proses selesai dan terdokumentasi dengan baik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh blanko akta cerai yang sudah tidak digunakan lagi benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

pemusnahan blanko ac 3

Momen penting dalam kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara oleh seluruh panitia dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bukti tertulis sekaligus dasar pelaporan resmi atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan, yang juga menjadi bahan dalam proses penghapusan BMN di lingkungan Pengadilan Agama Mimika.

pemusnahan blanko ac 1

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Mimika menegaskan kesiapannya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, menuju tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan modern sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. BAW

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mimika

Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Telp./Fax. 0901-3125011

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook Icon Twitter Icon Whatsapp Icon Instagram Icon Youtube Icon

Tautan Aplikasi

Tim IT Pengadilan Agama Mimika @ 2022