RINGANKAN BEBAN BIAYA DAN JARAK TEMPUH, PENGADILAN AGAMA MIMIKA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI SP9 KAMPUNG WANGIRJA

Timika, 23 Oktober 2025
Pengadilan Agama Mimika menggelar Sidang di Luar Gedung pada Hari Kamis, 23 Oktober 2025 di Kantor Kampung Wangirja, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika yang berjarak kurang lebih 21 KM dari Kantor Pengadilan Agama Mimika.

Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I., Hakim Muhtar Hak, S.H.I., M.H., dan Awwaludin Hakim Zen, S.H., dan para pegawai dari bagian kesekretariatan maupun kepaniteraan segera mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan untuk keperluan sidang begitu tiba di lokasi. Kemudian, sidang digelar dengan Firman, S.H.I., selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Muhtar Hak, S.H.I., M.H. dan Awwaludin Hakim Zen, S.H. selaku Hakim Anggota, dibantu oleh Muhammad Rafif Ariq, S.H. sebagai panitera sidang. Perkara yang diperiksa kali ini adalah perkara cerai gugat nomor 150/Pdt.G/2025/PA.Mmk.

Pengadilan Agama Mimika berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima terhadap para pencari keadilan yang terkendala oleh jarak dan waktu tempuh melalui sidang di luar gedung. MRA
