PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Andrian on . Hits: 160

PA Mimika Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

bimtek tenaga teknis sept2025 1

Mimika, 19 September 2025 – Pengadilan Agama Mimika turut serta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Bimtek kali ini diikuti oleh Ketua PA Mimika, Firman, S.H.I., para hakim PA Mimika, Muhtar Hak, S.H.I., dan Awwaluddin Hakim Zen, S.H., serta Panitera PA Mimika, Rita Amin, S.H.

Kegiatan yang diikuti melalui media centre PA. Mimika mengusung tema “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”, diikuti secara serentak oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia ini menjadi bagian dari program berkesinambungan Badilag dalam meningkatkan kapasitas aparatur peradilan agama agar semakin siap menghadapi dinamika dan kompleksitas perkara hukum di masyarakat.

Bimtek kali ini menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Drs. H. Busra, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau mengangkat materi mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), dua konsep mendasar dalam hukum perdata yang kerap menjadi dasar sengketa di bidang perbankan dan pembiayaan syariah.

bimtek tenaga teknis sept2025 2

Lebih lanjut, YM Drs. H. Busra menegaskan bahwa wanprestasi merupakan kondisi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perikatan, sedangkan PMH adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Perbedaan ini, menurutnya, harus dipahami dengan cermat oleh hakim agar dapat menilai perkara secara tepat.

Selain itu, beliau juga menyoroti perkembangan hybrid contract (multi akad) dalam praktik perbankan syariah, skema pembiayaan murabahah dan musyarakah mutanaqisah (MMQ), serta berbagai potensi sengketa yang dapat timbul, mulai dari persoalan agunan, ganti rugi (ta’widh), sanksi, hingga pembatalan akad. Sebagai penguatan materi, peserta turut diajak mengkaji studi kasus aktual dari sejumlah putusan pengadilan agama. Dengan pendekatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga diharapkan semakin terampil dalam mengidentifikasi masalah hukum, memahami pertimbangan majelis hakim, serta menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam penyelesaian perkara yang ditangani.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, khususnya di PA Mimika, agar kualitas pelayanan peradilan semakin baik. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan agama tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga memiliki wawasan praktis dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Kompetensi yang mumpuni diharapkan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

 

Add comment


Security code
Refresh