PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 217

ASAH SENSITIVITAS TERHADAP KAUM RENTAN, PA MIMIKA BEKALI TENAGA TEKNIS MELALUI BIMTEK

bimtek 08 08 2025 1

Timika, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Mimika berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sebelumnya yang membahas berbagai aspek penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan di lingkungan peradilan agama.

bimtek 08 08 2025 4

Bimtek menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Guru Besar Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017–2024. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan definisi kelompok rentan, landasan hukum perlindungannya, serta tantangan nyata yang sering mereka hadapi saat berhadapan dengan hukum.

Kelompok rentan dipahami sebagai pihak-pihak dengan posisi tawar lebih rendah secara politik, kultural, maupun ekonomi, sehingga rawan mengalami diskriminasi dan memerlukan perlakuan khusus untuk menjamin akses terhadap keadilan. Tantangan tersebut antara lain bias gender, diskriminasi, kekerasan, budaya patriarki, hingga ketimpangan relasi kuasa.

bimtek 08 08 2025 2

Prof. Amran menegaskan peran strategis hakim dalam memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, mulai dari sikap aktif menggali fakta, menjunjung prinsip non-diskriminasi, hingga menjaga gaya bersidang yang menghormati martabat pihak berperkara. Beliau juga mengingatkan larangan bagi hakim, seperti mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau mempertanyakan latar belakang pribadi secara stereotipikal.

bimtek 08 08 2025 3

Melalui bimtek ini, aparatur peradilan agama diharapkan tidak hanya memahami posisi hukum kelompok rentan, tetapi juga menanamkan sensitivitas sosial dalam setiap proses pemeriksaan perkara. Komitmen ini mencerminkan tekad peradilan agama untuk senantiasa  menghadirkan layanan peradilan yang profesional, humanis, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif bagi seluruh pencari keadilan, terutama mereka yang berada pada posisi lemah.

Add comment


Security code
Refresh