PENGADILAN AGAMA MIMIKA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG
DI KAMPUNG MULIA KENCANA, DISTRIK IWAKA

Timika, 17 Juli 2025 — Pengadilan Agama Mimika kembali melaksanakan program sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor PA. Kegiatan ini digelar di Aula Kampung Mulia Kencana (SP7), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Sebanyak tiga perkara berhasil disidangkan dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari dua permohonan dispensasi nikah dan satu perkara cerai gugat dengan Majelis Hakim yang bertugas yakni Firman, S.H.I. selaku Hakim Ketua serta Muhtar Hak, S.H.I. dan Awwaluddin Hakim Zen, S.H selaku Hakim Anggota. Sedangkan dua perkara dispensasi nikah disidangkan secara hakim tunggal. Sidang dimulai pukul 10.00 WIT dan berjalan dengan tertib serta lancar hingga selesai pada jelang siang.

Masyarakat Kampung Mulia Kencana menyambut baik kegiatan ini. Beberapa warga yang menjadi pihak berperkara mengaku sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk menghadiri persidangan.

Kegiatan ini juga melibatkan perangkat kampung setempat guna memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib. Pemerintah Distrik Iwaka turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Pengadilan Agama Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dan bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

