SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Timika | 1 Juli 2025
Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman,S.H.I, Panitera Rita Amin, S.H, dan CPNS Analis Perkara Peradilan Rizkal Nur, S.H. mengikuti sosialisasi penerbitan salinan putusan/penetapan secara elektronik. EAC (Elektronik Akta Cerai) merupakan inovasi yang dihadir ditengah maraknya pemalsuan atau kehilangan dokumen pada masyarakat yang mencari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
![]() |
![]() |
Kemudian dilanjutkan agenda penandatanganan dan sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H, M.H. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa EAC merupakan terobosan yang fundamental dan era baru bagi sistem peradilan agama sehingga seluruh pihak dapat mengundu salinan putusan dan akta secara digital.
Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) sudah terkoneksi dengan E-court, Simari, SIPP dan sudah teruji keamanan secara teknologi dan informasi, serta seluruh pengadilan agama sudah bisa melakukan penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik. Dampak yang diharapkan dengan hadirnya EAC adalah efektifitas dan efisiensi bagi seluruh pengadilan dan para pencari keadilan.