HAKIM DAN PANITERA PA MIMIKA IKUTI BIMTEK ETIKA DAN PERILAKU LAYANAN TERHADAP KAUM RENTAN

Timika | 20 Juni 2025
Hakim Ahmad Zubaidi, S.H.I dan Panitera Rita Amin, S.H. mengikuti bimbingan teknis yang bertajuk “Etika Dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan Di Pengadilan Agama” yang dibawakan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung YM Dwiarso Budi Santiarto,S.H., M.Hum.


Dalam materinya, YMDwiarso Budi Santiarto, S,H., M.Hum. menjelaskan hak-hak kaum rentan di Indonesia yang dilindungi pasal 5 ayat 3 uu No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, dijelaskan terkait pelanggaran hak-hak kaum rentan, seperti pengabaian hak fisik dan aksesibilitas, penelantaran dan kekerasan, ketidaktersediaan akses kesehatan berkualitas, diskriminasi pelayanan kesehatan, ketidakjelasan akses ke layanan pendidikan, serta ketidaktersediaan informasi dan kesulitan hukum.

Dalam konteks peradilan, kaum rentan merujuk pada kelompok yang memiliki kondisi dan karakteristik yang membuat mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak , diskriminasi, atau ketidakadilan dalam proses hukum. Kelompok ini mencakup perempuan, anak-anak,penyandang disabilitas, minoritas etnis, pembela hak asasi manusia, dan kelompok marjinal lainnya. Oleh karena itu, pengadilan harus memberikan pelayanan khusus terhadap mereka, dengan menjalankan etika yang baik dan perilaku pelayanan yang professional agar mereka mendapatkan akses yang adil dan setara di hadapan hukum sehingga terciptanya sistem peradilan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
