PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 221

MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MIMIKA BERHASIL RUKUNKAN PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKARA CERAI TALAK

mediasi 21 05 2025 2

Timika, 21 Mei 2025       

Hakim Mediator Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I., berhasil rukunkan pasangan suami pada perkara cerai talak dengan Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.Mmk pada hari Rabu, 21 Mei 2025 yang berlangsung di ruang mediasi.

Sebagaimana amanat yang tertuang pada Pasal 154 RBG jo. Pasal 143 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 3 Perma No. 1 tahun 2016 , hakim perkara terkait mengimbau para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Dalam proses mediasi, mediator mengajak para pihak untuk merefleksikan persoalan di antara mereka terlebih dahulu, kemudian memberi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan dan argumen masing-masing terhadap masalah yang timbul. Selanjutnya, Mediator memberikan saran dan nasihat bagi para pihak agar menimbang kembali keputusan untuk bercerai sebagai upaya menurunkan tensi di antara para pihak. Mediasi berakhir dengan kesepakatan para pihak untuk mengurungkan niat untuk bercerai dan hidup rukun kembali sebagai suami-istri.

mediasi 21 05 2025 1

 Suksesnya mediasi perkara Nomor 65/Pdt.G/2025/PA.Mmk torehkan catatan positif bagi Pengadilan Agama Mimika sebagai perkara kedua yang berhasil melalui proses mediasi pada tahun 2025. Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternative yang memberikan solusi berkeadilan bagi para pihak untuk berdamai. MRA

Add comment


Security code
Refresh