PA MIMIKA DAN PT POS INDONESIA CABANG MIMIKA GELAR MONEV PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT

Timika, 25 April 2025
Sebagai langkah untuk memonitoring pelaksanaan kerja sama antara Pengadilan Agama Mimika dengan PT Pos Indonesia dalam penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, Pengadilan Agama Mimika dan PT Pos Indonesia gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) kerja sama dengan PT Pos Indonesia pada Hari Jum’at, 25 April 2025.

Rapat monev dilaksanakan di ruang aula Pengadilan Agama Mimika yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I., Hakim Ahmad Zubaidi, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan Agussalim, S.H. Sementara itu, PT Pos Indonesia diwakili oleh Deby Amping sebagai Supervisor Pemasaran Kurir dan Logistik, Tona A. Nainggolan selaku Asisten Manajer Muda 1. Penjualan Bisnis Korporat, Anisa P. Adinda selaku Staf Loket Korporat, dan Septinus Pajan Staf Kurir dan Logistik Korporat.
![]() |
![]() |
Substansi utama dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi adalah penyampaian daftar inventarisasi masalah (DIM) pemanggilan dan pemberitahuan surat tercatat di antaranya adalah paparan Pengadilan Agama Mimika mengenai hasil data pemanggilan yang dilakukan pos selama ini dan prosedur pemanggilan melalui surat tercatat sesuai SEMA No. 1 tahun 2023, wilayah-wilayah yang sulit dijangkau pos untuk melakukan pemanggilan, prosedur penjemputan surat melalui pos di setiap hari.
Monev berlangsung selama 30 menit dan dengan penuh kehangatan dan mencapai titik temu dengan penyelarasan terhadap pedoman SEMA Nomor 1 Tahun 2023, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. MRA



