MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MIMIKA DAMAIKAN PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKARA CERAI GUGAT

Timika, 5 Maret 2025
Hakim Mediator Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 23/Pdt.G/2025/PA.Mmk untuk sepakat berdamai melalui proses mediasi.
Mediasi ditempuh manakala kedua belah pihak hadir pada persidangan. Kemudian Hakim pemeriksa perkara memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi dengan bantuan seorang mediator. Di ruang mediasi, Mediator memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan perspektif masing-masing terhadap persoalan yang dihadapi. Kemudian, Mediator turut memberikan saran dan nasihat sebagai bagian dari upaya meredakan ketegangan agar mengurungkan niat para pihak untuk bercerai. Mediasi diakhiri dengan kesepakatan para pihak untuk berdamai dan Penggugat mencabut perkara.
Suksesnya mediasi perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PA.Mmk menambah catatan perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi pada Pengadilan Agama Mimika di tahun 2025, setelah pada tahun 2024 berhasil mendamaikan 14 Perkara.
Pengadilan Agama Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi, sebab dengan mediasi dapat menjadi win win solution bagi pihak berperkara. Selain itu dapat mengurangi penumpukan perkara perceraian. MRA
