TEMPUH JARAK 15 KM, PENGADILAN AGAMA MIMIKA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PERDANA TAHUN 2025 DI DISTRIK MIMIKA TIMUR
Timika, 23 Januari 2025
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Mimika menyelenggarakan sidang di luar gedung perdana di tahun 2025.
Kegiatan yang dihelat pada hari Kamis, 23 Januari 2025 memilih tempat di Kantor Distrik Mimika Timur, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur yang berjarak 15 KM dengan waktu tempuh 30 menit untuk laksanakan Sidang di Luar Gedung pertama di tahun 2025.
Tim yang terdiri dari Hakim, Panitera, dan para pegawai dari bagian kesekretariatan maupun kepaniteraan segera mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan untuk keperluan sidang begitu tiba di lokasi. Kemudian, sidang digelar dipimpin oleh Ahmad Zubaidi, S.H.I. selaku hakim tunggal dibantu oleh Rita Amin, S.H. sebagai panitera sidang. Perkara yang diperiksa kali ini adalah perkara perwalian terhadap anak yang akan mengikuti tes keanggotaan POLRI.
Setelah bersidang, Pemohon memberikan testimoni bahwa Pemohon merasakan mudahnya pengurusan perkara di Pengadilan Agama Mimika dan sangat terbantu dengan pelayanan pada PTSP serta biaya yang murah karena berperkara secara e-court. Pemohon menyampaikan pula sangat terbantu dengan adanya Sidang di Luar Gedung karena Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi yang besar serta menempuh jarak jauh agar dapat berperkara di kantor Pengadilan Agama Mimika karena cukup di Kantor Distrik Mimika Timur yang dekat jaraknya dengan rumah Pemohon. MRA