MEDIA BERHASIL PERKARA CERAI GUGAT OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MIMIKA

Timika | 1 Oktober 2024
Pada hari Senin, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mimika telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara cerai gugat yang terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2024/PA.Mmk

![]() |
![]() |
Dalam pertemuan mediasi ini kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing kepada mediator dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami. Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah, kemudian mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tangga mereka. Sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari untuk saling memperbaiki sikap, komunikasi, dan perilaku masing-masing kedepan untuk berusaha lebih baik lagi. -baw-


