PENGADILAN AGAMA MIMIKA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP OBJEK PERKARA

Timika, 19 Agustus 2024
Pada Hari Senin, 19 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Mimika laksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada beberapa titik di Kabupaten Mimika. Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Firman, S.H.I., Anggota Majelis H. Mansur KS, S.Ag., M.H., dan Ahmad Zubaidi, S.H.I., turut didampingi oleh Penggugat serta kuasa hukum Penggugat dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat.


Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap objek-objek kebendaan yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Mimika. Majelis Hakim bertolak ke Distrik Iwaka terlebih dahulu untuk menghampiri objek pertama berupa sebidang tanah kebun. Pemeriksaan setempat kemudian berlanjut ke titik selanjutnya yang berlokasi di Distrik Kuala Kencana, di mana Majelis Hakim memeriksa status beberapa objek yang terdiri dari sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, tanah kebun, berikut sejumlah kendaraan. Lokasi pemeriksaan lalu berpindah ke Distrik Wania untuk mengamati status objek yang berbentuk sebidang tanah kebun. Pemeriksaan setempat kali ini bertujuan untuk memastikan objek yang disengketakan jelas dan pasti lokasinya.


Pemeriksaan setempat merupakan bentuk implementasi Pasal 180 Rbg dan SEMA Nomor 7 tahun 2001, yang mengatur bahwa pemeriksaan setempat dapat dilakukan terhadap objek perkara apabila sekiranya diperlukan untuk memperoleh keterangan. Melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat melakukan verifikasi terhadap objek-objek yang diperkarakan. MRA
