RINGANKAN BIAYA DAN WAKTU TEMPUH BAGI PENCARI KEADILAN, PENGADILAN AGAMA MIMIKA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI SP7

Timika, 14 Agustus 2024
Rabu 14 Agustus 2024 Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Mimika kembali ke Aula Kantor Kepala Kampung Mulia Kencana, Kampung Mulia Kencana, Distrik Iwaka, untuk melaksanakan Sidang Keliling.

Berjarak 26 Km dari Kantor Pengadilan Agama Mimika, Tim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I. tiba dilokasi langsung menata ruangan yang juga berfungsi sebagai Rumah Data Kampung Mulia Kencana untuk mempersiapkan sidang. Gelaran Sidang di Luar Gedung kali ini menyidangkan perkara Cerai Talak yang disidangkan oleh Firman, S.H.I., selaku Hakim Tunggal dan didampingi Rita Amin, S.H., selaku Panitera Sidang.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu kegiatan dari Pengadilan Agama Mimika untuk memberikan layanan terbaik dan menjangkau pihak yang berdomisili jauh dari kantor sehingga dapat meringankan beban masyarakat pencari keadilan. Melalui Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Mimika memangkas biaya serta jarak yang harus ditempuh oleh Pencari Keadilan agar dapat berperkara di Pengadilan Agama Mimika. MRA
