PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 404

PENGADILAN AGAMA MIMIKA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI SP7

sidkel 09 07 2024 1

Timika | 9 Juli 2024

Pengadilan Agama Mimika kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung. Gelaran ini kedua kalinya dihelat di Bulan Juli 2024 setelah pertama diselenggarakan pada tanggal 4 Juli 2024 di Kampung Poumako. Kali ini, Sidang di Luar Gedung Terpadu digelar di Aula Kantor Kepala Kampung Mulia Kencana, Kampung Mulia Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dengan jarak tempuh 28 KM serta waktu tempuh selama 40 menit.

sidkel 09 07 2024 2

sidkel 09 07 2024 5

Setibanya di lokasi, tim yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta para pegawai langsung mempersiapkan sarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan sidang. Pada Sidang di Luar Gedung kali ini, Pengadilan Agama Mimika memeriksa empat perkara, dengan rincian dua perkara gugatan dan dua perkara permohonan. Di antara keempat perkara tersebut, salah satunya diputus oleh Hakim H. Mansur KS, S.Ag., M.H.

sidkel 09 07 2024 4

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung adalah bentuk penerapan Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu serta wujud komitmen Pengadilan Agama Mimika dalam melayani masyarakat yang bermukim di wilayah yang jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Mimika.

sidkel 09 07 2024 3

Melalui Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Mimika menyediakan kesempatan untuk masyarakat yang mengalami kendala ekonomi atau transportasi supaya dapat berperkara melalui Pengadilan Agama Mimika tanpa harus bersidang di Kantor sehingga dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Selain itu, sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat karena dengan digelarnya sidang di tempat ini, diharapkan kendala berupa keterbatasan biaya, fisik atau geografis dapat teratasi. MRA

 

 

Add comment


Security code
Refresh