KETUA PA MIMIKA MENJADI PEMATERI PADA ACARA SOSIALISASI URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG AGAMA DAN PENGADILAN AGAMA BERKAITAN DENGAN PENCATATAN NIKAH, TALAK, CERAI, DAN RUJUK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN MIMIKA

Timika | 8 Juli 2024
Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I. menjadi Pemateri pada acara Sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk Bagi Masyarakat Kabupaten Mimika yang diajadakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Kegiatan ini diadakan di Hotel Horison Diana Timika pada hari Senin dengan dihadiri oleh berbagai tokoh agama dan masyarakat.
![]() |
![]() |
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan Laporan Pelaksanaan dari Ketua Panitia Penyelenggara bahwa jumlah undangan pada acara sosialisasi sebanyak 150 peserta dengan pemateri dari Pengadilan Negeri Kota Timika, Pengadilan Agama Mimika, Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kab. Mimika, Ikatan Dai Indonesia, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sambutan dan Pembukaan Acara oleh Bupati Kab. Mimika Bapak Johannes Rettob, S.Sos., M.M. diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H. berharap acara sosialisasi ini dapat membantu dan memperjelas proses dalam pengurusan perubahan status pada masyarakat Kabupaten Mimika. Acara dibuka dengan panbuhan Tifa oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I. memaparkan materi terkait wewenang peradilan agama menurut Pasal 25 ayat (3) UU No 48 Tahun 2009. Sehingga tugas dan wewenang Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah.

Setelah pemaparan oleh Ketua Pengadilan Agama dilanjutkan oleh pemateri lain dan dibuka sesi diskusi atau tanya jawab antara peserta dengan pemateri. Acara berlangsung secara lancar dan kondusif. -baw-




