PENGADILAN AGAMA MIMIKA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KAMPUNG POUMAKO

Timika | 4 Juli 2024
Pada tanggal 4 Juli 2024, Pengadilan Agama Mimika melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang berlokasi di Aula Kantor Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (POLAIRUD) Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika yang berjarak 37 Km dari Kantor Pengadilan Agama Mimika dengan waktu tempuh 60 menit.

Tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Hakim, Panitera, dan para pegawai dari bagian kesekretariatan maupun kepaniteraan segera mempersiapkan dan menggelar sidang begitu tiba di lokasi. Bertindak selaku Hakim pemeriksa perkara adalah Ahmad Zubaidi, S.H.I. selaku Hakim Tunggal didampingi oleh Rita Amin, S.H. sebagai Panitera Sidang.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung adalah bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Mimika untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Mimika. Melalui Sidang di Luar Gedung, Pengadilan Agama Mimika menyediakan kesempatan untuk masyarakat yang terhalang oleh kendala ekonomi atau transportasi agar dapat berperkara melalui Pengadilan Agama Mimika tanpa harus bersidang di Kantor. MRA
