PENGADILAN AGAMA MIMIKA ADAKAN SOSIALISASI
EVALUASI KINERJA PADA SISTEM INFORMASI PERKARA (SIPP)

Timika | 2 Juli 2024
Pengadilan Agama Mimika terus berkomitmen menyukseskan program Badilag Tahun 2024 di antaranya Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Perkara yang ditunjang dengan peningkatan kinerja aparat Peradilan. Sebelumnya, pada awal bulan April 2024, Badilag telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama, di mana surat tersebut menjadi ukuran kinerja organisasi dalam menangani perkara yang dipublikasikan secara berkala sesuai data pada SIPP.
Untuk menambah pemahaman Surat Badilag tersebut, pada tanggal 2 Juli 2024, Pengadian Agama Mimika melaksanakan Rapat Sosialisasi Surat Dirjen Badilag yang ditandatangani tanggal 1 April 2024 tersebut. Kegiatan yang berlangsung santai dihelat di Ruangan Mediasi. Sosialisasi dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman, S.H.I., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera. Selain itu, para pegawai pada bagian kepaniteraan turut pula mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada siang hari tersebut.

Beberapa intisari pembahasan dalam rapat di antaranya adalah pemaparan tentang unsur penilaian berupa Kinerja Penanganan Perkara yang terdiri dari waktu putus perkara, waktu minutasi berkas perkara, dan waktu publikasi putusan. Yang kedua adalah kepatuhan pengisian SIPP sebagai Register Elektronik (e-register) yang terdiri dari input data, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian.
Dalam pemaparannya, Firman menyampaian dalam setiap item unsur penilaian memiliki poin 50% untuk kinerja penanganan perkara dan 50% untuk kepatuhan pengisian data pada SIPP. Meskipun demikian, terdapat nilai 10% pengurangan jika ada ketidaksesuaian dalam pengisian data SIPP.

Sebagai penutup, Firman, menekankan akan pentingnya kedisiplinan serta ketepatan waktu dalam pengisian data pada SIPP serta penyaluran relaas kepada pihak yang berperkara sampai tuntas sebagai langkah untuk terus mempertahankan serta meningkatkan kualitas penanganan perkara pada Pengadilan Agama Mimika. MRA
