HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MIMIKA DAMAIKAN PASANGAN SUAMI ISTRI

Timika | 24 Juni 2024
Pada tanggal 24 Juni 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, S.H.I., berhasil menengahi para Pihak dalam Perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 92/Pdt.G/2024/PA.Mmk untuk mencapai perdamaian melalui proses mediasi.

Mediator memfasilitasi kedua belah Pihak yang berperkara untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh Para Pihak. Selain itu, Hakim turut memberikan nasihat dan saran kepada Para Pihak untuk meredakan ketegangan antara masing-masing Pihak agar dapat mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai serta mengurungkan niat Para Pihak untuk mengakhiri pernikahannya. Pada Mediasi kali ini berakhir dengan para pihak bersepakat untuk berdamai dan Pemohon mencabut perkaranya.
Dengan berhasilnya mediasi perkara Nomor 92/Pdt.G/2024/PA.Mmk menjadi daftar panjang perkara yang berhasil damai. Dari data aplikasi Kinsatker, terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 perkara yang dimediasi di Pengadilan Agama Mimika sebanyak 22 perkara yang berhasil damai sebanyak 10 perkara.

Keberhasilan Hakim dalam memfasilitasi Para Pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi merupakan wujud penerapan Pasal 154 Rbg serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur bahwasannya pengadilan wajib mendamaikan para pihak sebelum memeriksa perkara dalam persidangan. MRA
