PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 443

PENGADILAN AGAMA MIMIKA MENGKUTI DIALOG YUDISIAL ONLINE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (MA-RI) DENGAN FEDERAL CIRCUIT DAN FAMILY COURT OF AUSTRALIA (FC&FCOA)

zoom ffcoa 23 02 2024 2

Timika | 23 Februari 2024

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Mimika, hadir Ketua Bapak Firman, S.H.I., Wakil Ketua Bapak H. Mansur KS., S.Ag., Hakim Bapak Ahmad Zubaidi, S.H.I., Panitera Ibu Rita Amin, S.H., dan Panitera Muda Gugatan Bapak Agussalim, S.H. mengikuti Dialog Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FCFCOA) dengan tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”,

zoom ffcoa 23 02 2024 1 zoom ffcoa 23 02 2024 3

zoom ffcoa 23 02 2024 4

Acara dibuka oleh Sekretari Direktorat Badan Jendral Peradilan Agama Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Pada diskusi kali ini yang menjadi narasumber adalah YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia), The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya), The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA). Terdapat 5 isu penting terkait dengan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian

zoom ffcoa 23 02 2024 5

zoom ffcoa 23 02 2024 6

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.  menyampaikan beberapa materi terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian antara lain Perlindungan Anak melalui Pengetatatn Dispensasi Kawin. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin merupakan bentuk dan komitmen MA dalam perlindungan hukum terhadap hak anak. Dispensasi Nikah merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Pengadilan Agama, berupa penetapan kepada calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

zoom ffcoa 23 02 2024 7

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. memaparkan juga materi tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian Peradilan Agama. Upaya yang ditempuh dalam iplementasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Pengadilan Agama terdapat dua yaitu tidak langsung dan langsung. Upaya tidak langsung yaitu Ditjen Badilag melalui Surat Edaran dan langsung yaitu Ketua Kamar bersama YM Hakim agung merumuskan aturan melalui sidang rapat pleno kamar. -baw-

Add comment


Security code
Refresh