PA MIMIKA MENGIKUTI DISKUSI ONLINE BAGIAN KESEKRETARIATAN WILAYAH HUKUM PTA JAYAPURA TENTANG PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK

Timika | 22 Februari 2024
Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Mimika, Kepala Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Ibu Widya Ningsih, S.H., Kepala Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Bapak Abdul Kadir Rahakbau, S.H., dan Bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Mimika mengikuti Diskusi Online (DISKON) Bagian Kesekkretariatan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tema diskusi pada hari ini adalah "Pencantuman Gelar Akademik (PGA) dan Koordinasi Bidang TURT". Diskusi Online dibuka oleh plh. Sekteraris Ibu Rina Setyastuti, S.E. yang kemudian pemaparan materi oleh Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan TI Bapak Panuju Hidayat, S.H.I.
![]() |
![]() |

Dokumen yang diperlukan untuk Pencantuman Gelar Akademik (PGA) antara lain 1. Ijazah; 2. Transkrip Nilai; 3. Surat Izin Belajar / Pengganti; 4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir; 5. SK CPNS; 6. SK PNS; 7. Sertifikat Akreditasi Jurusan (Minimal B / Sangat Baik). Pengadilan Tingkat Pertama mengusulkan Pencantuman Gelar Akademik (PGA) ke Pengadilan Tingkat Banding yang kemudian dilakukan Validasi. Usulan divalidasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Dari Pengadilan Tingkat Banding kemudian dilakukan pengusukan PGA ke BKN untuk dilakukan Verifikasi oleh BKN. Jika sudah disetujui oleh BKN kemudian menunggu SK Persetujuan Teknis dari BKN. -baw-



