MEDIASI BERHASIL DAN BERAKHIR DAMAI OLEH HAKIM MEDIATOR WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA MIMIKA BAPAK H. MANSUR KS., S.AG.

Timika | 19 Februari 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mimika hadir Tergugat dan Penggugat dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2024/PA.Mmk melakukan salah satu rangkaian persidangan yaitu mediasi. Mediasi adalah proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim Mediator yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Hakim Mediator yang ditunjuk dalam mediasi perkara kali ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Mimika Bapak H. Mansur KS., S.Ag.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Pada akhir mediasi, Wakil Ketua Bapak H. Mansur KS., S.Ag. selaku Hakim Mediator berhasil membuat suami dan istri atau penggugat dan tergugat sepakat mencabut perkaranya dan mempertahankan rumah tangga yang sudah berjalan sebelumnya. -baw-
