PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 442

RAPAT LANJUTAN PROGRAM KERJA TAHUN 2024, PENGUMUMAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2024, PEGAWAI DAN PPNPN TELADAN SEMESTER II TAHUN 2023, DAN SOSIALISASI PENCABUTAN SURAT BADILAG TENTANG CUTI BAGI HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN AGAMA

rapat lanjutan program kerja 3

Timika | 29 Januari 2024

Pada hari Senin pukul 14.00 WIT bertempat di Aula Pengadilan Agama Mimika, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Mimika hadir berdasarkan undangan Ketua Pengadilan Agama Bapak Firman, S.H.I. sehubung akan dilaksanakan Rapat Lanjutan Program Kerja dirangkai dengan Pengumuman dan Penyerahan Sertifikat kepada Agen Perubahan Tahun 2024, Pegawai dan PPNPN Teladan Semester II Tahun 2023.

rapat lanjutan program kerja 4

rapat lanjutan program kerja 5 rapat lanjutan program kerja 2

Program Kerja Tahun 2024 bagian Umum dan Keuangan disampaikan langsung oleh Kepala Sub. Bagian Umum dan Keuangan Ibu Pratiwi Rahayu, S.E. Program Kerja adalah suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati.

rapat lanjutan program kerja 6 rapat lanjutan program kerja 7 rapat lanjutan program kerja 8

rapat lanjutan program kerja 9

rapat lanjutan program kerja 10

Acara dilanjutkan dengan Pengumuman dan Penyerahan Sertifikat kepada Agen Perubahan Tahun 2024, Pegawai dan PPNPN Teladan Semester II Tahun 2023. Agen Perubahan Tahun 2024 terpilih adalah Bapak Bagaskara Aji Wicaksono, S.T. (Pranata Komputer), Pegawai Teladan Semester II Tahun 2023 terpilih adalah Bapak Agussalim, S.H. (Panitera Muda Gugatan), dan PPNPN Teladan Semester II Tahun 2023 terpilih adalah Ibu Kartika Lutfianti, S.E. Tidak lupa pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Agen Perubahan dan Pegawai Teladan periode sebelumnya.

rapat lanjutan program kerja 1

Agenda terakhir yaitu Sosialisasi oleh Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Ibu Widya Ningsih, S.H. tentang Cuti Hakim dan Pegawai setelah Pencabutan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 tanggal 09 Oktober 2019 Hal Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur diLingkungan Peradilan Agama dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena sebagian normanya telah diatur dan bertentangan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 163/KMA/SK/IX/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I Untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. -baw-

Add comment


Security code
Refresh