HAKIM, PANITERA, DAN PANITERA PENGGANTI MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS DENGAN TEMA "PERMASALAHAN WAKAF"

Timika | 22 September 2023
Berdasarkan undangan Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama nomor 2867/DJA/PP.00/9/2023 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema “Permasalahan Wakaf”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr.Drs. H. Abdul Manaf, M.H., YM Hakim Bapak Ahmad Zubaidi, S.H.I., Panitera Ibu Rita Amin, S.H., dan Panitera Pengganti Bapak Agussalim, S.H. mengikuti dari ruang Media Center Pengadilan Agama Mimika.


![]() |
![]() |
Sebelum acara dimulai, seluruhnya bersama sama berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh YM Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Drs. H. Asrori, S.H., M.H. dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten Bapak Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I.

Bimbingan Teknis dibuka secara langsung dari Badilag Command Center oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama yang juga mewakili sambutan Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama yang pada kesempataan kali ini berhalangan hadir dikarenakan sedang melaksanakan perjalanan dinas.

Bapak Dr.Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan materi wakaf yang meliputi definisi, unsur wakaf, fungsi wakaf, nazir, dan lain sebagainya dalam ruang lingkup wakaf. Wakaf sendiri memiliki arti perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.Bimbingan Teknis Permasalahan Wakaf berjalan dengan lancar dan dapat dimengerti oleh peserta bimbingan teknis. -baw-

![]() |
![]() |




