PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 247

HADIRI SOSIALISASI SATU DATA INDONESIA, KETUA PENGADILAN AGAMA MIMIKA SAMPAIKAN APRESIASI DAN HARAPAN

soisalisasi satu data kab mimika 1

Timika | 20 September 2023

Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I. menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika. Acara yang bertajuk Sosialisasi Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Mimika diadakan di Ruang Multipurpose Grand Tembaga Hotel.

Acara yang berlangsung secara hikmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi dan lembaga lainnya dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte W. Tandiyono, S.E., M.M.

Mewakili Bupati Kabupaten Mimika membacakan sambutan Bupati, Tandiono menyampaikan bahwa Sosialisasi Satu Data sangat penting untuk dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Meskipun terlambat dilakukan namun Pemerintah Daerah melalui Sosialisasi ini berharap dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data dalam metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk,” pungkasnya.

soisalisasi satu data kab mimika 2

Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan sesi Sosialisasi yang disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Mimika dan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika dan, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dalam kesempatan yang diberikan, Ketua Pengadilan Agama Mimika menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Mimika dan harapan dengan diadakannya acara tersebut dapat memberikan data yang terpadu dan akurat karena Pengadilan Agama memiliki titik singgung terhadap tersedianya Satu Data yang terpadu dan akurat.

“Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama Mimika membutuhkan data terpadu yang akurat untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tergolong miskin. Pendaftaran perkara yang diberikan secara cuma-cuma (prodeo) kepada masyarakat miskin membutuhkan data yang diambil dari aplikasi Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang terintegrasi dengan aplikasi Ditjen Badilag berdasarkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan. Apabila data yang dibutuhkan tidak tersedia, maka pencari keadilan akan mengurus Surat Tanda Keterangan Miskin (SKTM) dari Kecamatan dan Kelurahan sehingga proses peradilan yang diinginkan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan akan sulit untuk tercapai,” terang Firman.       

Menutup acara, Plt Kepala Dinas Kominfo Mimika, Albertus Tsolme menyampaikan harapan terhadap kegiatan ini sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah.

soisalisasi satu data kab mimika 3

Add comment


Security code
Refresh