BANTUAN SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA PALEMBANG

Timika | 14 Agustus 2023
Pada pukul 16.00 waktu setempat, bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Mimika menggelar sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Palembang dengan nomor perkara 1632/Pdt.G/2023/PA.PLG dengan menghadirkan Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum PA Mimika. Sidang didampingi oleh Panitera Pengganti bapak Agussalim, S.H.

Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Tergugat, pertanggal 8 Agustus 2023 yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Palembang. Karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Mimika. Proses persidangan berjalan dengan lancar, pihak penggugat hadir pada ruang sidang Pengadilan Agama Palembang sedangkan pihak tergugat hadir pada ruang sidang Pengadilan Agama Mimika.

