MEDIASI BERHASIL PERKARA HARTA BERSAMA NOMOR 89/Pdt.G/2023/PA.Mmk OLEH HAKIM MEDIATOR

Timika | 31 Mei 2023
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mimika, Hakim Mediator bapak H. Mansur KS., berhasil melakukan mediasi perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2023/PA.Mmk. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Mediasi merupakan proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Penyelesaian permasalahan melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

