PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 484

PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH DAN BANGUNAN

PENGADILAN AGAMA MIMIKA DI KELURAHAN SEMPAN BERJALAN LANCAR

eksekusi 06 10 2022 6

Timika | 6 Oktober 2022

Pada hari Kamis dipimpin Panitera Pengadilan Agama Mimika, Juru Sita, Saksi beserta jajaran Aparatur peradilan  sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di  Kelurahan Sempan Kabupaten Mimika. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas tanah dan bangunan dalam perkara Nomor 158/Pdt.G/2021/PA.Mmk dan telah terdaftar  dalam register eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mmk.

eksekusi 06 10 2022 5

eksekusi 06 10 2022 4

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Mimika, hadir pula Kuasa Hukum Penggugat, para Tergugat dan Kuasanya, Aparat Kelurahan Sempan, serta aparat keamanan dari Polsek Mimika.

eksekusi 06 10 2022 3

Pembacaan penetapan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Mimika Ibu Siti Khuzaimati, S. Sos., S.H. nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mmk dengan objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di jalan Yos Sudarsi Kabupaten Mimika dengan batas utara tanah milik Hengky Phiter, sebelah timur tanah milik Hj. Nur, sebelah selatan tanah milik Lorong masuk kantor Kehutanan, sebalah barat jalan Yos Sudarso. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Mimika nomor 158/Pdt.G/2021/PA.Mmk, maka telah ditetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek tersebut.

eksekusi 06 10 2022 2

eksekusi 06 10 2022 1

 

Add comment


Security code
Refresh