PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH DAN BANGUNAN
PENGADILAN AGAMA MIMIKA DI KELURAHAN SEMPAN BERJALAN LANCAR

Timika | 6 Oktober 2022
Pada hari Kamis dipimpin Panitera Pengadilan Agama Mimika, Juru Sita, Saksi beserta jajaran Aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Kelurahan Sempan Kabupaten Mimika. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas tanah dan bangunan dalam perkara Nomor 158/Pdt.G/2021/PA.Mmk dan telah terdaftar dalam register eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mmk.


Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Mimika, hadir pula Kuasa Hukum Penggugat, para Tergugat dan Kuasanya, Aparat Kelurahan Sempan, serta aparat keamanan dari Polsek Mimika.

Pembacaan penetapan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Mimika Ibu Siti Khuzaimati, S. Sos., S.H. nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mmk dengan objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di jalan Yos Sudarsi Kabupaten Mimika dengan batas utara tanah milik Hengky Phiter, sebelah timur tanah milik Hj. Nur, sebelah selatan tanah milik Lorong masuk kantor Kehutanan, sebalah barat jalan Yos Sudarso. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Mimika nomor 158/Pdt.G/2021/PA.Mmk, maka telah ditetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek tersebut.


