PENYELENGGARAAN SIDANG ONLINE DI PENGADILAN AGAMA MIMIKA

Timika | 21 September 2022
Untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Mimika memfasilitasi persidangan perkara Dispensasi Kawin secara daring. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Agama Pinrang nomor : W20.A8/1734/HK.05/IX/2022 tanggal 19 September 2022 perihal Permohonan fasilitas persidangan elektronik. Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Pinrang yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Mimika memfasilitasi calon menantu Pemohon yang berdomisili dan bekerja di wilayah hukum Pengadilan Agama Mimika.

Persidangan digelar pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 pukul 11.00 WIT (10.00 WITA) bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Mimika.

