MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA MIMIKA OLEH AHMAD ZUBAIDI, S.H.I. SEBAGAI MEDIATOR

Timika | 11 Maret 2022
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Kamis 10 Maret 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Mimika, Hakim Mediator Pengadilan Agama Mimika Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Register Perkara:50/Pdt.G/2022/PA.Mmk.
Proses mediasi yang berlangsung pada hari Kamis, 10 Maret 2022, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.
Dengan tetap menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Mimika.
