KETUA PA MIMIKA SELAKU HAKIM MEDIATOR BERHASIL MENYATUKAN KEMBALI PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM PROSES MEDIASI

Mimika, Rabu (19/01/2022) bertempat di salah satu ruangan di Kantor Pemerintahan Kampung Muare, di Balai Desa Bintuka Distrik Kuala Kencana SP 13 Kabupaten Mimika, Hakim Mediator Pengadilan Agama Mimika yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Mimika, Supian Daelani, S.Ag., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara: 16/Pdt.G/2022/PA. Mmk.
Perkara tersebut merupakan perkara yang sidangkan pada Sidang Diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling di di Balai Desa Bintuka Distrik Kuala Kencana SP 13 Kabupaten Mimika .
Proses mediasi tersebut terbilang sangat singkat, karena dapat didamaikan oleh Hakim Mediator sesaat setelah perkara tersebut ditunda oleh Majelis Hakim proses mediasi. Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator sekitar 40 menit berjalan sangat lancar, hingga kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa rumah tangganya dengan berjanji untuk hidup rukun kembali dihadapan Mediator.

Pada persidangan selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali mengikuti persidangan dan oleh karena Penggugat dan Tergugat telah rukun kembali sesuai hasil Mediasi Berhasil, maka pada sidang tersebut Penggugat akan mencabut perkaranya.
