KEBERHASILAN MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MIMIKA DALAM PROSES MEDIASI

Timika, Kamis 2 September 2021
Mediator Pengadilan Agama Mimika berhasil mendamaikan perkara Cerai Talak (CT) , Yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Mimika Tanggal 19 Agustus 2021, Dengan Nomor Pekara 157/Pdt.G/2021/PA.Mmk, perkara tersebut berhasil damai setelah menjalani proses mediasi dengan Mediator Hakim Pengadilan Agama Mimika Ahmad Zubaidi, S.H.I, (Mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung RI).
Dalam proses mediasi, hakim mediator berusaha untuk meyakinkan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk mencari jalan keluar dan berakhir dengan kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak.

Perlu diketahui bahwa, mediator bersifat netral yang membantu mencari titik permasalahan dan jalan keluar saja, sehingga semua kesepakatan ada ditangan para pihak. Semoga kedepannya perkara-perkara lain di Pengadilan Agama Mimika dapat berhasil didamaikan oleh mediator.
Dalam persidangan selanjutnya, saat persidangan berlangsung Pemohon telah mencabut perkara Cerai Talak tersebut dan telah dibacakan penetapan pencabutan oleh Bapak Supian Daelani, S.Ag.,M.H. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
