PENGUMUMAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN / ITSBAT NIKAH
Timika | 11 Februari 2026
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Mimika dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini
| No. | Nomor Perkara | Pemohon I | Pemohon II | ||
| Nama | Alamat | Nama | Alamat | ||
| 1 | 14/Pdt.P/2026/PA.Mmk | Saidina riski bin Buyung syarif | Jalan Budiutomo kelapa 2, RT.000/ RW.000, Kelurahan Timika indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah | Reski Riningsi binti Hariyono | Jalan Budiutomo kelapa 2, RT.000/ RW.000, Kelurahan Timika indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah |
