PENGUMUMAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN / ITSBAT NIKAH
Timika | 21 Juli 2025
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Mimika dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini
| No. | Nomor Perkara | Pemohon I | Pemohon II | ||
| Nama | Alamat | Nama | Alamat | ||
| 1 | 26/Pdt.P/2025/PA.Mmk | Sarman Buton bin Lasisa Buton | Jalan Hasanuddin, RT.001/ RW.000, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah | Perisma Adrama Selan binti Christian Selan | Jalan Hasanuddin, RT.001/ RW.000, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah |
