LOGO MENU BAR TERBARU 3 Photoroom

Written by Super User on . Hits: 123

PEMBERITAHUAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MIMIKA NOMOR 65/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Mimika atas Perintah Ketua Majelis Pengadilan Agama Mimika dalam Perkara Nomor 8/Pdt.P/2025/PA.Mmk, tanggal 10 Maret 2025. yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 8/Pdt.P/2025/PA.Mmk tanggal 10 Maret 2025. dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan isbat nikah oleh Muhlis bin La Oli dan Firsa Sadubun binti Mahmud Sadubun.

 

Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Mimika dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;