PENGUMUMAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN / ITSBAT NIKAH
Timika | 29 November 2024
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Mimika dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini
No. | Nomor Perkara | Pemohon I | Pemohon II | ||
Nama | Alamat | Nama | Alamat | ||
1 | 71/Pdt.P/2024/PA.Mmk | Dedi Sudrajat Bin Dudung | Jalan Trikora SP 3. RT.010 RW.000, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah | St. Halima Hamra Dg Layu Binti Hamming | Jalan Trikora SP 3. RT.010 RW.000, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah |