PENGUMUMAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN / ITSBAT NIKAH
Timika | 10 Oktober 2024
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Mimika dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini
No. | Nomor Perkara | Pemohon I | Pemohon II | ||
Nama | Alamat | Nama | Alamat | ||
1 | 64/Pdt.P/2024/PA.Mmk | Farel Ardiansyach bin Masripan Budi Santoso | Jalan Leo Mamiri, RT.015/RW.000, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah | Juniarti binti Abu Bakar | Jalan Leo Mamiri, RT.015/RW.000, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah |