Pengadilan Agama Mimika Musnahkan Buku Register Demi Tertib Administrasi dan Arsip

Timika | 3 September 2026
Pengadilan Agama (PA) Mimika melaksanakan kegiatan pemusnahan buku register perkara yang dipusatkan di halaman depan kantor PA Mimika. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan tertib administrasi, pengelolaan arsip yang akuntabel, serta efisiensi ruang penyimpanan kantor.

Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai PA Mimika. Kehadiran seluruh aparatur peradilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai retensi arsip peradilan.
Proses pemusnahan buku register dilakukan secara simbolis dan transparan di halaman depan kantor. Seluruh dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip buku register perkara periode tahun-tahun sebelumnya yang telah melewati masa retensi (masa simpan wajib) dan telah mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan dokumen yang tidak lagi aktif.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan lancar tanpa kendala berarti dari awal hingga akhir acara. Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pengadilan Agama Mimika menjadi semakin tertata, modern, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Mimika.
